
Pengumuman Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU melakukan penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut KPU Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Pengumuman Nomor : 2831/PL.01.4-Pu/35/2022 tentang Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Selengkapnya DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 104 kali