PENERIMAAN BERKAS CALON PERSONIL PETUGAS PENERTIBAN TPS
Selain penerimaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), KPU Lamongan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat Lamongan untuk menjadi petugas penertiban TPS, Sabtu (19/05) merupakan penerimaan berkas paling lambat.
MH. Fatkhur Rohman, Anggota KPU Lamongan divisi SDM dan Parmas, Sejak tangga 7 Mei 2018 KPU Lamongan telah membuka pendaftaran bagi petugas penertiban TPS. “Pendaftaran dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan dan ini ditutup sampai tanggal 19 Mei 2018,”
Lebih lanjut beliau memaparkan, penerimaan personil petugas penertiban TPS sesuai dengan keputusan KPU Provinsi Jawa Timur No.6 /PP.02.03-Kpt/35/Prov/IX/2017 tentang pedoman teknis tata kerja KPU Provinsi /Kabupaten/Kota PPS dan KPPS penyelenggara Pilgub Jatim tahun 2018 serta memperhatikan pasal 26 keputusan KPU RI Nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan surat suara.