Berita Terkini

Pemusnahan Surat Suara Yang tidak Digunakan Pada Pemilu Tahun 2024

Lamongan (kab-lamongan.kpu.go.id)- KPU Kabupaten Lamongan gelar pemusnahan Surat Suara yang tidak Digunakan Pada Pemilu 2024 dengan kriteria Kelebihan Surat Suara, Rusak, dan Melebihi Jumlah Kebutuhan, pada hari Selasa (13/02/2024), jam 10.00 WIB di halaman Kantor KPU. Hadir dalam proses pemusnahan yaitu Forkopimda Lamongan. 

Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan, menyampaikan ada 1.852 Surat Suara yang dimusnahkan hari ini. Pemusnahan iini dilakukan hanya pada Surat Suara. Logisitik selainya akan dikembalikan ke KPU dan nantinya akan diganti. Ketua KPU Lamongan ini memastikan bahwa apabila ada logistik yang terdistribusi rusak akan segera dilakukan pengecekan apakah masih layak guna dan layak fungsi. "Jika nanti ada kerusakan akan langsung diganti agar proses pemungutan suara berjalan lancar, " ungkap Mahrus. Mahrus Ali menyampaikan untuk distribusi logistik saat ini sedang bergeser dari Kecamatan ke Desa hingga ke TPS. Mahrus juga menambahkan mengundang jajaran Bawaslu, Polres, Kejaksaan Negeri untuk bersama-sama menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali