Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Kategori Rusak Dan Melebihi Jumlah Kebutuhan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menggelar acara Seremonial Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Kategori Rusak dan Melebihi Jumlah Kebutuhan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di halaman Kantor KPU pada Selasa, 26 November 2024, pukul 08.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pihak, di antaranya Kapolres Lamongan, Anggota Bawaslu, Komandan Kodim (Dandim) 0812, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi, 145 lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 621 lembar Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara rusak maupun kelebihan cetak. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024.