Berita Terkini

Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Lamongan (kab-lamongan.kpu.go.id)-Tepat pada jam 00.01 WIB, hari Minggu (11/02/2024), KPU Kabupaten Lamongan gelar Apel Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye di halaman Kantor KPU. Apel dipimpin oleh Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas. Hadir dalam apel Polres, Satpol PP, Kodim 0812, Bawaslu, Stakeholder terkait dan LO Partai Politik Se-Kabupaten Lamongan. 

Dalam amanat apel, Khoirul Anam menyampaikan bahwa Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosanya yaitu dimulai pada tanggal 11-13 Februari 2024. Masa tenang Pemilu merupakan tahapan akhir sebelum pencoblosan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Penetapan hari tenang diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari. Dalam masa tenang tersebut segala bentuk APK sudah tidak boleh terpasang di Jalanan. 

Alat Peraga Kampanye (APK) adalah alat yang digunakan oleh para calon dalam kampanye politik untuk mempromosikan diri dan pesan-pesan kampanye mereka kepada pemilih. APK dapat berupa spanduk, baliho, poster, leaflet, stiker mobil, dan berbagai media lainnya yang digunakan untuk memperkenalkan calon dan memperkuat pesan-pesan kampanye mereka kepada masyarakat. Pembuatan, pemasangan, dan penggunaan APK diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu, dan juga memiliki batasan dalam hal ukuran, lokasi pemasangan, dan waktu pemasangan yang harus dipatuhi oleh para calon dan tim kampanye mereka. Setelah masa kampanye berakhir, APK harus segera dihapus atau disingkirkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum.

Proses pembersihan APK dilakukan di jalan dekat KPU Kabupaten Lamongan dan selanjutnya pembersihan APK perlu dilakukan oleh Partai Politik atau Calon yang bersangkutan dan oleh Bawaslu. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali