Berita Terkini

Pelantikan PAW PPS 04 November 2024

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-Pada tanggal 4 November 2024, di Aula KPU,  KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Sukorejo, Kecamatan Karangbinangun. Proses PAW ini dilakukan karena Moh. Rofiq mengundurkan diri dari jabatannya dikarenakan meninggal dan tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai anggota PPS dan digantikan oleh Moh. Sulthon Arif.

Acara penggantian tersebut berlangsung dengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hafid Hamsah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, memberikan arahan dan penjelasan terkait tugas serta tanggung jawab yang akan dijalankan oleh Moh. Sulthon Arif dalam mendukung kelancaran tahapan pemilihan di tingkat desa. Dengan adanya PAW ini, Hafid berharap seluruh anggota PPS dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali