
Pelantikan PAW Badan ADHOC 1 PPK dan 3 PPS Di Kabupaten Lamongan
kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan- KPU Kabupaten Lamongan melantik 4 orang anggota Badan Adhoc, pada hari Juma't, jam 13.00-14.00 WIB. Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan, menerangkan bahwa yang dilantik adalah 1 orang PPK dan 3 orang PPS menyusul dengan pengunduran diri yang telah diterima oleh KPU.
Mahrus Ali menjelaskan 1 Orang PPK yang mengundurkan diri adalah PPK Kecamatan Lamongan atas nama Imamatus Shobariyah. Imamatus digantikan oleh Miranti Tri Rahayu. Selanjutnya, PPS Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung atas nama Moch Sahrul Dwi Setiawan digantikan oleh Wafiq Azizah Damayanti. PPS Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame atas nama Abdul Wakhit Saifudin digantikan oleh David Marta Fauzi. Lalu PPS Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk atas nama Ali Musthofah digantikan oleh Muji Slamet.
Mahrus Ali berharap Anggota Badan Adhoc dapat segera memahami tugas pokok dan fungsi Badan Adhoc segera mungkin dan segera melaksanakan tugasnya. Siswanto, Divisi Hukum dan Pengawasan berharap proses PAW ini tidak menghambat tahapan yang sedang berlangsung. Badan Adhoc yang baru dilantik harus langsung berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, baik PPK, Panwascam, PPS dan PKD.