
Pelantikan Anggota PPS Deketagung Kecamatan Sugio Dan Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun
kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melaksanakan Pelantikan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun dan Desa Deketagung Kecamatan Sugio, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (7/11), di Aula Ronggo Aboe Amin.
Anggota PPS yang terlantik menggantikan anggota PPS sebelumnya yang mengundurkan diri satunya dengan alasan yang dapat diterima dan yang lainnya karena meninggal.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Khoirul Anam, Divisi Sosdiklih, Parmas SDM; M. Yasser, Sekretaris; dan Suja’i, Kasubbag Hukum dan SDM.
Pelantikan tersebut juga mengundang PPK Sugio, PPK Kembangbangun dan PKD Desa Kuro serta PKD Desa Deketagung untuk menyaksikan pelantikan tersebut. Pelantikan atas nama Ahmad Syaifulloh Arif, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio dan Akhmad Irsadul Bagas, Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun. Kedua PPS tersebut menggantikan Eko Wahyudi Desa Deketagung Kecamatan Sugio yang meninggal dan Hepni Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun yang mengundurkan diri.
Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah janji anggota PPS terlantik kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan pakta integritas. Pelantikan dipimpin oleh Khoirul Anam.
Dalam sambutannya, Khoirul Anam berharap anggota PPS yang baru saja dilantik dapat menjalankan amanah dan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Anam juga berpesan kepada PPS yang baru dilantik agar dapat langsung berbaur dan bersinergi dengan PPK dan PPS yang ada di wilayah kerjanya.