LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DILINGKUNGAN KOMISI PEMIIHAN UMUM
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2019 tentang kewajiban penyampian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang. dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan integritas dan transparasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan KPU, perlu adanya petunjuk tentang mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggra Negara dan pegawai ASN yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.