KPU PROVINSI JAWA TIMUR TEGASKAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN SUKSESI KURSUS KEPEMILUAN
Rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur kemarin memasuki hari kedua, kamis (27/09). KPU Provinsi yang diwakili oleh Divisi SDM dan Parmas Gogot C, mempertegaskan kembali bahwa fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) mengacu pada SK 1096 KPU RI point 12 yang menyatakan :
a. Peserta Pemilu dapat membuat penambahan APK selain yang difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi,/ KIP Aceh dan KPU / KIP kabupaten/kota
b. Jumlah penambahan APK untuk pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu dan Perseorangan Anggota DPD, terdiri atas:
1. Baliho, paling banyak 5 (lima) buah di desa / kelurahan atau sebutan lain;
2. Spanduk paling banyak 10 (sep
uluh) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain; dan
3. Billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di kabupaten/kota.
terkait dengan lokasi pemasangan APK, KPU kab / kota di himbau agar berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah masing – masing.
Acara di tutup dengan pembagian kelompok forum diskusi guna membahas bagaimana menunjang peningkatan partisipasi masyarakat se-Jawa Timur.