Berita Terkini

KPU Kabupaten Lamongan Lakukan Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat Termin I

kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-KPU Kabupaten Lamongan melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat yang mengisi nama dan nomor induk kependudukannya tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada helpdesk KPU. Pemanggilan ini dilaksanakan pada hari Rabu(14/09/2022). Sebanyak 17 orang dan 9 LO parpol melakukan proses klarifikasi di KPU Kabupaten Lamongan. 

"KPU Kabupaten Lamongan melakukan klarifikasi berdasarkan aduan masyarakat yang masuk melalui sipol,"jelas Achmad Shohib, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Shohib menambahkan bahwa aduan ini masyarakat merasa bukan anggota parpol atau sudah mengundurkan diri namun namanya masih masuk ke dalam sipol. 

"Kali ini KPU melakuka pemanggilan pada termin 1,"ungkapnya. Disini nantinya masyarakat akan dipertemukan oleh LO dari parpol untuk melakukan klarifikasi.Dasar pelaksanaan klarifikasi adalah Keputusan KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Tanggapan Masyarakat. Nantinya dari proses ini KPU Kabupaten akan mengeluarkan Berita Acara yang akan diunggah di SIPOL dan ditindaklanjuti oleh parpol terkait agar nama dan nik yang bersangkutan tidak lagi ada di sipol. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali