KPU Kabupaten Lamongan Hadiri Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2024
kab-lamongan.kpu.go.id Lamongan-Muhammad Yasser, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan dan Emi Setiawati, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hukum Kab Lamongan, hadir dalam Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Resiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis (12/06/2025) secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Rapat ini diikuti oleh jajaran KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Fokus utama dalam agenda kali ini adalah pentingnya penyusunan manajemen risiko dan kewajiban membuat risk register oleh setiap satuan kerja KPU di semua tingkatan.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 1.b tentang penilaian risiko, KPU sebagai penyelenggara pemilu menghadapi sejumlah tantangan dan potensi risiko, di antaranya Risiko Logistik, Risiko Konflik Sosial Politik, serta Risiko Kepatuhan Hukum.
Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi selama Pemilu sebelumnya. Evaluasi resiko harus dilakukan secara objektif dan mendalam untuk memastikan kesalahan sebelumnya tidak terulang, dan bukan hanya sebagai pelengkap namun harus menjadi elemen utama tata kelola.
Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menekankan pentingnya peninjauan ulang Tata Kelola dan Tata Kerja, termasuk perhatian khusus terhadap tata kelola naskah dinas dan surat-menyurat, baik di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. (ris)