KPU KAB LAMONGAN MUSNAHKAN SURAT SUARA PEMILU 2019 RUSAK
Menjelang Pemilu Serentak tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamongan musnahkan surat suara pemilu 2019 yang rusak. KPU kabupaten Lamongan beserta steakholder terkait memusnahkan sejumlah surat suara yang rusak, hal tersebut berkaitan agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Imam Ghozali sekali ketua KPU kab Lamongan terdapat kurang lebih total surat suara rusak 2.508 yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kab yang dimusnahkan tadi.
“Pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan guna tidak adanya penyalahgunaan nantinya ketika Pemilu tahun 2019, surat suara yang dibakar terdiri dari rekapitulasi 5 surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2019 tgl 17 April besok” tambah MH Fatkhur Rohman selaku divisi SDM dan Parmas
Pemusnah ini disaksiakan oleh Dinas Instansi terkait yang juga ikut terlibat dalam mensukseskan Pemilu 2019. Imam Ghozali juga menyampaikan bahwa hari ini seluruh kebutuhan Logistik pemilu tahun 2019 telah di distribusikan seluruhnya.