Berita Terkini

KPU KAB LAMONGAN GELAR SOSIALISASI PERATURAN KPU TENTANG KAMPANYE KEPADA PPK DAN STAKEHOLDER

omisi Pemilihan Umum kab Lamongan gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 diubah nomor 28 tahun 2018 kemudian di perbaiki PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye yang diselenggarakan di hall hotel grand mahkota lamongan, (25/10)

 

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Komisioner KPU kab Lamongan, perwakilan Bawaslu kab Lamongan, dinas instansi terkait dan PPK se-kab Lamongan. Materi yang dibahas mengenai resgulasi Kampanye Pemilihan UDSC_0039mum 2019 baik pemilihan Capres dan Cawapres maupun Pemilu Legislatif.

“Peserta pemilu wajib menerapkan butir – butir nilai yang terkandung dalam Pancasila, ketika berkampanye wajib menerapkan nilai Pancasila” pungkas ketua KPU kab Lamongan, Bapak Imam  Ghozali, ST

sebgaai penyampai materi yang pertama yaitu dari KPU kab Lamongan divisi SDM dan Parmas bapak MH.Fatkhur Rahman, SH.I dilanjutkan dengan penyampaian materi dari BawasDSC_0027lu kab Lamongan yang diwakili oleh Bapak Nadhim, sebagai moderator Kasubag SDM dan Parmas KPU kab Lamongan yaitu bapak Awinoto, SH, MM.

Sosialilsasi ini bertujuan agar menyamakan persepsi dan pemahaman terkait aturan kampanye kepada PPK dan stakeholder yang terlilbat. Prinsip kampanye harus bersifat jujur, terbuka dialogis, sehingga peserta Pemilu harus menyampaikan visi misinya dengan jujur dan program kerja nantinya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali