HASIL RISET PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PILKADA SATU PASANGAN CALON TAHUN 2015
Acara yang dilaksanakan oleh KPU Propinsi Jawa Timur pada tgl 2 september 2015 di Aulah lantai 2 KPU Propinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Bapak Wima Sekretaris KPU Propinsi juga selaku Panitia Pelaksana memberikan ucapan terima kasih kepada 75 peserta Seminar terdiri 10 KPU Kab/ Kota, Lembaga Swadayah Masayarat dan Mahasiswa yang hadir dalam forum tersebut. Bapak Eko Sasmito selaku Ketua KPU Jawa Timur membuka acara tersebut, dalam sambutannya Eko Sasmito mengatakan bahwa “Riset Parmas” oleh seluruh KPU sebagai bahan masukan bagi KPU RI untuk membuat keputusan-keputusan tidak hanya berdasarkan pada teori-teori tetapi juga didukung oleh riset dan penelitian.
Ibu sisin selaku pimpinan riset memaparkan bahwa dengan adanya penelitian partisipasi masyarakat ini bisa memunculkan sebuah tradisi kebijakan berbasis riset, sebagai bahan penyusunan kebijakan untuk meningkatkan partisipasi warga, dapat menemukan akar masalah atas persoalan-persoalan terkait, lebih lanjut Ibu Sisin mengatakan akan terumuskan rekomendasi kebijakan terkait parsipasi masyarakat dalam pemilihan.
Acara yang dipandu oleh Bapak Arba anggota KPU Propinsi sangat menarik, manakalah DR Devi sebagai Narasumber langsung menukik dengan paparannya, bahwa hal-hal yang menyebabkan rendahnya Partisipasi Masyarakat dikarenakan tidak pernah merasakan dampak langsung dari pemilu sehingga mereka merasa kecewa, padahal masyarakat paham akan partisipasi politik dan mengunakan haknya.
DR Devi juga memaparkan bahwa Negara Demokrasi bisa ditandai dengan adanya partisipasi masyarakat dalam memilih pimpinannya. Dengan adanya calon tunggal disuatu daerah paling tidak bisa memberikan pendidikan politik pada masyarakat bahwa tampa politik uang masyarakat bisa memilih pimpinannya.
Prof. DR Ramlan Subakti sebagai narasumber kedua lebih menyoroti begitu beratnya persyaratan pencalon baik yang diusung oleh partai politik maupun calon perseorangan. Menurut Prof. Ramlan kalau TNI, Polri dan PNS memang harus mengundurkan diri saat pencalonan karena “Alih Status” tetapi untuk Anggato Dewan mestinya tidak mengundurkan diri karena sama-sama jabatan politisnya.
Berkenaan dengan Pendidikan Politik Prof Ramlan mengatakan bahwa itu bukan tugas dari KPU, tugas dari pada pendidikan politik itu dilakukan oleh Partai Politik & Lembaga Swadaya Masyarakat. KPU hanya melaksanakan “Sosialisasi Pemilu” sebagai tanggungjawabnya.
Kegiatan ini sangat menarik karena dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana alur pemilu yang hanya memiliki calon tunggal. Peran masyarakat tentunya sangat berarti dalam menentukan kesuksesan penyelanggaraan pemilu. Harapan kita bersama adalah ketika ada momentum pemilu semua elemen berperan aktif, Penyelenggara pemilunya, pemerintah daerah dan pemilih yaitu masyarakat”, tutur Siswanto divisi Pengawasan dan Hukum KPU Kabupaten Lamongan yang mengikuti kegiatan ini./sis
