Berita Terkini

Fasdiklih ketiga di Modo, Bakesbangpol dan Bawaslu Edukasi Kerawanan Pelanggaran Pemilu

KPU Kabupaten Lamongan adakan Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Kecamatan Modo. Temanya tetap, yaitu Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tingkat Pelanggaran Pemilu Tinggi Tahun 2021 pada Sabtu jam 10.00-13.30 (16/10/2021). Fasilitasi ini dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Modo.

Pemateri Pertama adalah Miftahul Badar, Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan. Miftahul Badar menjelaskan bagaimana historisnya muncul Bawaslu dan apa saja tugas Bawaslu. “Tugas dan Fungsi utama dari Bawaslu tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang utamanya berfokus pada pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu,”jelas Miftahul Badar.

Miftahul juga menambahkan bahwa pelanggaran itu adalah sesuatu yang tidak mengandung unsur salah namun karena ada peraturan yang mengatur maka dianggap salah ( umumnya administrasi) secara umum dikenal dengan perbuatan yang menyalahi aturan, hal ini yang biasanya secara sosial politik yang menjadi penekanan penting dalam arti pelanggaran.

Selanjutnya, Suhadi, sebagai Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bakesbangpol Lamongan menunjukkan bahwa Bakesbangpol turut juga berperan dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Suhadi menunjukkan Bakesbangpol Melakukan deteksi dini dan mencegah setiap permasalahan yang mengganggu stabilitas sosial politik dan keamanan di daerah masing masing.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali