Berita Terkini

Tertib dan Transparan, KPU Sosialisasikan PKPU PAW dan SIPOL

Lamongan, kab-lamongan.kpu.go.id- KPU Lamongan Tegaskan Tata Kelola Pemilu yang Tertib dan Transparan melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring, bertempat di Aula pada Selasa (23/12/2025).

Dalam sosialisasi ini, Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Hafid Hamsah menyampaikan mengenai kebijakan PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dari putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diharapkan mencerminkan dedikasi KPU dalam tata kelola pemilu yang responsif dalam beradaptasi dengan perkembangan dinamika politik dan tuntutan reformasi demokrasi.

“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menjadi landasan prosedural yang jelas dan tegas bagi seluruh pihak terkait, baik partai politik maupun anggota legislatif, sehingga proses penggantian antarwaktu dapat berjalan tertib, transparan, dan terhindar dari polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Emi Setiawati, Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Lamongan menyampaikan sosialisasi mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik yang perlu dilakukan secara periodik untuk memastikan informasi keanggotaan partai politik tetap aktual dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti penggunaan nama seseorang sebagai anggota partai tanpa persetujuan yang bersangkutan,” jelas Emi. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi melalui SIPOL memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi mengenai struktur keanggotaan dan dinamika internal partai politik secara transparan.

[ris/riq]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali