Bimtek Pengisian Kartu Kendali SPIP, KPU RI Tekankan Ketelitian dan Keselarasan Data
Lamongan, kab-lamongan.kpu.go.id- KPU Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menekankan pentingnya ketelitian dan keselarasan data, sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU, pada Selasa (16/12/2025).
KPU Kabupaten Lamongan turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui kehadiran Operator SPIP, Citra Dewi Rahmah. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis yang komprehensif terkait tata cara pengisian kartu kendali SPIP agar sesuai dengan pedoman serta format yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Dalam sambutannya, Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menegaskan pentingnya ketelitian serta kesesuaian dalam proses pengisian kartu kendali SPIP. Menurutnya, keseragaman format menjadi kunci utama untuk menjaga keselarasan data dan substansi antar satuan kerja.
“Seluruh satuan kerja wajib mengisi kartu kendali SPIP secara cermat dan selaras dengan format yang telah disampaikan oleh KPU RI, agar tidak menimbulkan perbedaan data maupun substansi,” tegas Iffa Rosita.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, H. Bakhtiar, menyampaikan bahwa SPIP merupakan instrumen pengendalian yang sangat penting dalam memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai ketentuan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Kartu kendali SPIP menjadi alat strategis untuk memetakan risiko, mengidentifikasi pengendalian yang telah dilakukan, serta memantau tindak lanjut atas potensi permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU,” jelas Bakhtiar.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Lamongan, dapat memahami secara utuh konsep dan implementasi SPIP serta mengoptimalkan fungsi kartu kendali sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang berintegritas dan bebas dari penyimpangan.
[ris/riq]