ZONA INTEGRITAS KPU KABUPATEN LAMONGAN

ZONA INTEGRITAS KPU KABUPATEN LAMONGAN

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”.

KPU Kabupaten Lamongan sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang memiliki tugas dan fungsi secara hierarki dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Kabupaten. Dalam ketugasannya, KPU Kabupaten Lamongan memiliki salah satu tugas yaitu fungsi pengawasan internal. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan ini antara lain menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota  KPU Kabupaten/Kota.  Ketugasan lain yang ada di level KPU Kabupaten adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi Pemilu/Pemilihan, maupun pelayanan kepada Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, KPU Kabupaten Lamongan selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Atas hal tersebut, KPU Kabupaten Lamongan mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Intergritas di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Lamongan sangat penting dilakukan dikarenakan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. KPU Kabupaten Lamongan kemudian bergerak cepat untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketua KPU Kabupaten Lamongan lalu membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tim Kerja ini bertugas menyusun rencana aksi pembangunan Zona Integritas, melakukan internalisasi dan implementasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di KPU Kabupaten Lamongan, melakukan pemantauan atas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di KPU Kabupaten Lamongan, melaksanakan pembangunan Zona Integritas sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan, melakukan penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas baik secara manual maupun secara elektronik, mengupayakan terpenuhinya seluruh dokumen pendukung pembangunan Zona Integritas, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target yang telah ditetapkan melalui penilaian mandiri secara manual maupun secara elektronik, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua KPU Kabupaten Lamongan.

PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2022

Pencanangan Zona Integritas Tahun 2022

Pintu Masuk KPU Kabupaten Lamongan disambut oleh Komitmen KPU Kabupaten Lamongan dalam Pembangunan Zona Integritas WBK WBBM

Pintu Masuk KPU Kabupaten Lamongan disambut oleh Komitmen KPU Kabupaten Lamongan dalam Pembangunan Zona Integritas WBK WBBM.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 69 Kali.