Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat

KPU Kabupaten Lamongan menerima pengaduan masyarakat berupa :

1. Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang Kepemiluan di wilayah Kabupaten Lamongan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
2. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang Kepemiluan.

Silahkan melakukan pelaporan melalui Link Berikut Ini

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 43 Kali.