KPU LAMONGAN BUKA KOTAK SUARA
KPU Kabupaten Lamongan membuka kotak Suara Pemilihan Presiden 2019 Atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jum’at (7/6/2019).
Berdasarkan surat KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 158/PY.01.1/SD/35/PROV/VI/2019 tanggal 3 juni 2019, jelas Nur Salam Komisioner KPU Kabupaten Lamongan menyiapkan kronologi dan daftar alat bukti atas permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada pasangan calon presiden dan wakil presiden menggugat KPU RI terhadap keputusan penetapan hasil perolehan suara.
Kami diminta memberikan bukti-bukti hukum yang ada dan bisa dipertanggungjawabkan kepada KPU RI. Bukti-bukti hukum itu ada di dalam kotak suara, karena itu kami harus membukanya,”
Untuk membuka kotak suara, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan kepolisian. Pembukaan kotak suara dihadiri kepolisian, Bawaslu dan unsur pasangan calon 01 dan pasangan calon 02 serta PPK terkait.
kotak suara yang dibuka adalah suara Pilpres pada 24 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU akan mengeluarkan formulir asli dan menggandakannya sebagai alat bukti di persidangan dan formulir yang asli di masukkan kembali ke dalam kotak suara. (Eks)