KPU KABUPATEN LAMONGAN LAKSANAKAN SE DAN SURAT KEPUTUSAN KPU RI TENTANG PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN PERSYARATAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019
Menindaklanjuti SE nomor 701 dan Surat Keputusan KPU RI nomor 205/HK.03.1-kpt/03/XI/2017 pertanggal 18 Nopember 2017 tentang tata cara pendaftaran dan pemeriksaan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Bawaslu RI.
KPU Kabupaten Lamongan memepersiapkan secara teknis kesiapan penerimaan pendaftaran sejak tanggal 20-21 Nopember 2017 pukul 08.00 hingga pukul 16.00 dan tanggal 22 Nopember 2017 pukul 08.00 hingga pukul 24.00/pukul 00.00 dini hari. Segala kesiapan dan koordinasi juga telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan dengan parpol yang waktu lalu telah berkoordinasi ke KPU Kabupaten Lamongan yaitu parpol PBB, PKPI, dan menyerahkan berkas dukungan keanggotaan parpol. Ada juga yang sudah berkoordinasi yaitu parpol Idaman dan Parpol Indonesia Kerja pada saat masa pendaftaran parpol waktu lalu, saat ini kami masih menunggu konfirmasi lanjutan dari parpol-parpol tersebut, pungkas Siswanto Divisi Hukum KPU Kabupaten Lamongan./ftr